Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu dengan memenuhi persyaratan tertentu dan bersifat sementara.
Yang dimaksud dengan bersifat sementara adalah persetujuan yang berikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama.
Untuk itu, dia mendirong pemda untuk mengusulkan rute agar bisa jadi angkutan udara perintis mengingat saat ini sangat dibutuhkan jelang Natal dan Tahun Baru.
“Saya pikir pemda melayani masyarakatnya. Kalau semuanya segera, baik itu non-niaga atau perintis, makin cepat,” katanya.
Sugihardjo mengatakan apabila jadi angkutan perintis, Kemenhub akan menentukan apakah akan menjadi angkutan perintis tetap selama dua hingga tiga bulan ke depan.
Dia juga mengapresiasi selama ini MAF sudah membantu dalam memfasilitasi masyarakat setempat, terutama Kalimanatan Utara dengan angkutan udara.
Saat ini terdapat tujuh pesawat, delapan pilot dan melayani 122 rute. (Ant/SU02)