MENU

Menhub Sosialisasikan Revisi PM 32 Tahun 2016 di Kota Tangerang

TANGERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kota Tangerang termasuk kota pertama yang dikunjungi Kemenhub untuk sosialisasi.

“Tujuan saya kesini ingin menyampaikan bahwa Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transport. Kita ingin sekali angkutan kota, taksi reguler dan angkutan sewa online saling mengisi dan kompak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, pada Sabtu (25/3) malam.

Lebih lanjut Menhub mengatakan Revisi PM 32 Tahun 2016 ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017 dan diberikan toleransi waktu selama 3 bulan bagi penyedia angkutan konvensional dan online untuk melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan.

“PM ini mulai berlaku 1 April 2017 tapi kita masih memberikan toleransi waktu selama 3 bulan terhadap pasal-pasal seperti pembuatan STNK, SIM, penetapan tarif dan kuota, agar para penyedia angkutan dapat memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Budi Karya.

Dalam acara sosialisasi ini hadir juga Walikota Tangerang Arief Rachdiono Wismansyah, Komandan Kodim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achiruddin, Kapolres Tangerang Kota Kombes (Pol) Hari Kurniawan, Direktur Lalu Lintas BPTJ Carlo Manik dan Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana.

Pemerintah Kota Tangerang, menyambut baik Revisi Peraturan Menteri perhubungan yang akan mulai diberlakukan pada awal April mendatang.

“Kita semua ingin aturan yang berkeadilan, sama-sama mencari nafkah tapi juga tentunya harus ada kaidah-kaidah aturan yang tidak merugikan, baik bagi pengendara maupun penumpangnya. Intinya Pemerintah Kota Tangerang akan mengikuti arahan-arahan dari Kemenhub agar transportasi di Kota Tangerang bisa lebih baik lagi kedepannya,” kata Arief dalam sambutannya.

Sambutan positif juga diperlihatkan oleh pelaku usaha angkutan online dan organisasi persewaan kendaraan.

“Saya mendukung dan mendorong apa yang dilakukan Pemerintah. Kita (angkutan online dan konvensional) bisa bekerja bersama-sama, mencari nafkah bersama-sama tanpa ada bentrokan,” kata Feri Budi Ketua Gograbber Tangerang.

Dalam sosialisasi tersebut, Menhub Budi mengatakan sudah berdiskusi dengan Pemda-Pemda untuk bersama-sama mengatur angkutan konvensional dan online.

“Cara mengaturnya ada 2 macam yaitu kita mengatur angkutan yang sudah ada, dan kedua kita ciptakan inovasi yang lain. Saya berinisiatif untuk mengatur trayek sehingga ini dapat memberikan ruang bagi angkutan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik,” kata Menhub.

Menhub juga mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi antara angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang awal maret lalu.

“Saya mengapresiasi tiga pendekar disini yaitu Pak Walikota, Kapolres dan Dandim karena cepat tanggap dalam menyelesaikan ketegangan antar angkutan online dan angkutan kota kemarin,” terang Menhub

Secara simultan pada Sabtu ini juga dilakukan sosialisasi PM 32 Tahun 2016 oleh Dirjen Perhubungan Darat di Kota Bekasi. Sedangkan pada Minggu (26/3), Menhub Budi juga dijadwalkan melakukan sosialisasi Revisi PM.32 Tahun 2016 kepada pelaku usaha angkutan online dan konvensional di Balaikota DKI Jakarta.

EDITOR: Iwan S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman