Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif tol golongan I yang berlaku pada 1980 hanya Rp200-300 per kilometer.
Kemudian naik pada 2000-2010 menjadi Rp600-700 per kilometer. Tarif terus naik pada periode 2010-2017, tarif tol yang berlaku di kisaran Rp900-1.300 per kilometer mengacu pada inflasi yang terjadi setiap tahun.
Untuk itu, pemerintah berencana menurunkan tarif saat ini menjadi di bawah Rp1.000 per kilometer, namun akan merugikan BUJT.
Karena itu, dikeluarkanlah solusi yang dinilai tepat agar tarif tol bisa diturunkan adalah dengan memperpanjang masa konsesi BUJT. (Ant/SU03)