MENU

KPPU: Konsep Mitra Pengemudi Daring Harus Jelas

“Paling akhir bulan ini sudah harus uji publik, harus cepat karena menyangkut hidup orang banyak,” katanya.

Dia menjelaskan perkembangannya penyusunan peraturan baru taksi online tersebut masih dalam tahap diskusi dan menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan terkait.

Terkait 14 poin yang dianulir dalam PM 26/2017 oleh putusan Mahkamah Agung, dia mengatakan masih dalam pembahasan apakah akan dimasukkan kembali ke dalam PM yang baru, seperti soal kuota dan tarif batas atas dan bawah.

MA telah menganulir 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017, artinya peraturan tersebut tidak lagi berlaku selama tiga bulan sejak putusan uji materi tersebut dikeluarkan, yakni 1 Agustus 2017.

Dengan demikian, PM 26/2017 tidak lagi berlaku dan Kemenhub harus menyusun peraturan baru sebagai payung hukum pengoperasian taksi online. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER