SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Bisnis online kian menjamur, seiring pemerintah pusat mencanangkan pemungutan pajak untuk transaksi perdagangan online atau e-commerce.
“Solusi yang dilakukan pemerintah sangat perlu, karena nantinya mampu mendorong Pendapatan Pemerintah, APBN dan APBD,” ungkap General Manager E-Commerce, PT Bimasakti Multi Sinergi, Bagus Cahoyono, saat ditemui, Kamis (4/1)
Ada tiga kategori e-commerce yang dikenakan pajak, Classified Ads (jasa layanan pasang Iklan di situs online), Marketplace (Penyedia Layanan Jual Beli Online) dan Online Shop.
Tata cara pemungutan pajak yang baik adalah, dilakukan oleh pemerintah, karena sesuai subjek dan obyeknya. Selain itu, pajak bagi e-commerce juga berdampak positif dan negatif.
Menurut Bagus, pengembangan kedepannya kemungkinan akan positif, namun dengan syarat kalau pelaku UMKM, disuport pemerintah, terkait sertifikat halal, perizinan, pemasaran dan kemudahan lainnya.
“Kalau misal satu produk kena pajak seribu rupiah, maka pemerintah harus memberikan kemudahan, tapi jika perlu para pelaku UMKM didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar produk mereka tidak diakui negara luar,” terangnya. (Devan/Hrn)
Dah di bilang… Ntar bakalan bab di lapangan doang yg nggak kena pajak…