KUALA LUMPUR, SERUJI.CO.ID – Imigrasi Malaysia telah mengeluarkan perintah larangan kepada majikan penyiksa pembantu asal Indonesia, Datin Rozita Mohamad Ali (41) untuk meninggalkan Malaysia.
Dirjen Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali di Kuala Lumpur, Jumat (23/3), mengatakan pihaknya telah menerima perintah dari pengadilan untuk memasukkan Datin ke daftar hitam setelah mangkir hadir di sidang banding Rabu (21/3).
“Pengadilan telah membuat keputusan untuk melarangnya bepergian ke luar negeri dan dari catatan kami, dia belum meninggalkan negeri ini,” ujarnya.
Mahkamah Sesyen Petaling Jaya pada Kamis (15/3)mengenakan hukuman berkelakuan baik selama lima tahun terhadap Rozita atas tuduhan penyiksaan terhadap Suyanti dan membayar jaminan RM20.000 dengan seorang penjamin.
Pascakeputusan tersebut banyak pihak mengaku tidak puas, termasuk pada pengacara.
Hingga 22 Maret 2018 sebanyak 70.000 individu menandatangani petisi daring (online) melalui www.change.org dan menuntut hukuman tegas dikenakan terhadap Rozita dan minta keadilan ditegakkan tanpa melihat pangkat dan harta.
Mahkamah Tinggi Shah Alam memberi waktu seminggu kepada pihak pendakwaan untuk mendeteksi keberadaan Datin Rozita Mohamad Ali yang didakwa menyebabkan luka parah pembantu rumah tangga Suyanti dua tahun lalu.
Hakim Datuk Seri Tun Abd Majid Datuk Tun Hamzah mengeluarkan perintah tersebut setelah Rozita gagal hadir ke mahkamah untuk mendengar permohonan banding terhadap hukuman yang dikenakan terhadapnya, Rabu (21/3).
Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd Iskandar Ahmad mengatakan pihaknya sudah mencoba mendeteksi keberadaan Rozita dan penjaminnya di beberapa lokasi untuk menyerahkan surat untuk kehadiran ke mahkamah, namun gagal.
Mahkamah menetapkan kasus tersebut disidangkan kembali pada Kamis, 29 Maret 2018. (Ant/SU02)