“Kami memperbaiki 11 Juni 2018 untuk tanggapan tertulis. Dan tiga hari telah ditetapkan untuk pengiriman lisan pada 27, 28 dan 29 Juni 2018. Setelah pengajuan, hakim akan memutuskan apakah akan membebaskan dua terdakwa atau untuk meminta pembelaan,” katanya.
Dia mengatakan seperti yang telah dia nyatakan sebelumnya seluruh kasus untuk penuntutan didasarkan pada bukti tidak langsung.
“Sejauh menyangkut Siti, rekaman CCTV tidak menunjukkan dia melakukan apa pun pada siapa pun. Jadi itu adalah tugas jaksa untuk membuktikan bahwa sebenarnya dia melakukan apa pada Kim Jong Nam. Sejauh di CCTV tidak ada bukti. Kami tidak bisa melihat di CCTV. Dan itu akan menjadi pengajuan yang akan kita ambil,” katanya.
Pada 1 Maret 2017 di Mahkamah Majistret Sepang Siti Aisyah dan Doan didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol, atau Kim Jong Nam di Balai Keberangkatan KLIA2 pada jam 09.00 pagi, 13 Februari 2017.
Empat lelaki itu adalah empat warga Korea Utara yaitu Hong Song Sac atau Mr Chang (34), Ri Ji Hyon atau Mr Y (33), Ri Jae Nam atau Hanomori (57) dan O Jong Dil atau James (55). (Ant/SU02)