NUNUKAN, SERUJI.CO.ID – Penasehat Hukum (PH) dari Farazwin Haxdy Solicitors & Advocats yang ditunjuk Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia berhasil meringankan ancaman hukuman seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari hukuman gantung hingga mati menjadi ancaman hukuman maksimal 30 tahun.
Keberhasilan PH tersebut setelah mampu meyakinkan hakim Mahkamah Tinggi Sandakan bahwa TKI bernama Herman bin Sudding asal Palopo, Sulsel tidak melakukan pembunuhan dengan sengaja sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuduh terdakwa dengan seksyen 302 dengan melakukan pembunuhan secara sengaja. Namun alasan PH bahwa terdakwa atau tertuduh tidak melakukan pembunuhan secara sengaja karena tertuduh dengan korban saat kejadian dalam keadaan mabuk.
Kemudian, tertuduh pun tidak mengenal korban bernama Sudirman bin Teppu walaupun rekan kerja sebagai nelayan dan sama-sama dari Sulsel, kata Ketua Satgat Perlindungan WNI/TKI KJRI Sabah, Hadi Syarifuddin melalui pesan tertulisnya, Jumat (17/11).
Ia menerangkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tertuduh pada Pebruari 2016 dimana korban meninggal dunia karena puluhan luka di bagian kepala akibat benda tumpul (besi) akibat korban melakukan provokasi di sebuah kedai di Sandakan.
Hadi Syarifuddin mengatakan, pengalihan pasal yang dikenakan dari seksyen 302 kaun menjadi seksyen 304 kanun tersebut maka Herman bin Sudding dinyatakan terbebas dari hukuman gantung hingga mati.
Tertuduh (Herman bin Suddin) ini telah 20 tahun bekerja di Negeri Sabah dikenal sopan dan tidak pernah melakukan pelanggaran ditambah memiliki empat anak yang butuh nafkah menjadi pertimbangan lain dari majelis hakim Mahkamah Sandakan.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Akhmad DH Irfan pada kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya telah mengawal kasus ini sejak awal pemeriksaan di kepolisian negara itu.
Menurut dia, upaya hukum yang dilakukannya terhadap WNI atau TKI merupakan salah bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia. (Ant/SU02)