Kebijakan Perpajakan Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia turut menyampaikan paparannya, di antaranya Rizal Fahreza sebagai pelaku usaha mikro.
Rizal sebagai pendiri usaha agrowisata EPTILU di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan perspektifnya mengenai hambatan yang dirasakan pelaku usaha mikro dalam pendaftaran usaha, yakni kurangnya kesadaran dari pelaku akan pentingnya formalisasi usaha dan prosedur pendaftaran yang dirasa kompleks, serta ada kekhawatiran akan pungutan pajak yang tinggi dari pemerintah.
Perwakilan dari Dirjen Pajak, Sulistiyo Wibowo juga memaparkan presentasi mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia, yang akan mulai dilakukan pengurangan nilai pajak bagi UMKM menjadi sebesar 0,5 persen dari besaran awal 1 persen yang dirasa terlalu tinggi bagi sebagian pelaku usaha.
Pada akhir pertemuan, dialog kebijakan itu menyepakati penyusunan 10 pedoman sebagai strategi dalam pendaftaran khusus usaha mikro, mengingat harus ada perlakuan khusus yang diberikan bagi usaha mikro dari pemerintah.
Hal ini diharapkan akan menjadi langkah konkret keberpihakan pemerintah pada usaha mikro agar dapat terus berkembang demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN.
Pada hari berikutnya, dilaksanakan pertemuan 3rd ASEAN Task Force on Starting a Business.
Agenda utama dalam pertemuan task force ini adalah pembahasan mengenai sistem monitoring terhadap implementasi program kerja task force.
“Sebagai satuan tugas yang dibentuk dalam penyederhanaan pendaftaran usaha, anggota task force diharapkan mampu mengawasi dan memantau implementasi work program, melalui pengembangan self-assessment monitoring tool, di samping menjalankan work program sebelumnya,” ujar Wayan.
Selain itu dilakukan pembahasan mengenai sistem monitoring terhadap implementasi program kerja satuan tugas di masing-masing Negara ASEAN melalui “self-assesment monitoring tool” tersebut.
Masing-masing negara juga berbagi pengalaman terbaik dan penyampaian update terkini mengenai kebijakan maupun inisiatif baru yang dilakukan pemerintah dalam kaitannya dengan penyederhanaan prosedur pendaftaran usaha di masing-masing negara anggota ASEAN.