JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo saat mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ucap Sugito kepada wartawan di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sebelumnya Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (SU02)