MENU

Walau Video Ahok Telah Terbukti Pidana, Hakim Tetap Vonis 1,5 Tahun Buni Yani

BANDUNG, SERUJI.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11) siang.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata “pakai” saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Video pidato Ahok tersebut juga telah menjadi alat bukti pada persidangan kasus penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok. Dimana dalam persidangan kasus Ahok tersebut, video itu telah membuktikan Ahok melakukan tindak pidana sehingga Hakim memutuskan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan siang ini, perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata hakim.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

“Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi,” ucap hakim.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata Hakim Saptono, dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan.

“Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan dalam putusan, Buni Yani belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim Saptono.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

  1. Kalau untuk mengetahui dikuasainya hukum oleh “komplotan/duit”, bisa liat aja film SILENCED, Film korea. Agak mirip alur ceritanya. Tentang masyarakat kecil yg menuntut keadilan, walaupun bukti sdh di depan mata, tapi uang dan kekuasaan yang membutakan mata keadilan itu sendiri.

    SILENCED – Recomended Film untuk tahu Bagaimana uang dan kuasa bermain atas keadilan. Diambil dari kisah nyata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER