PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), DR Mubarak, meminta mahasiswinya, Komala Sari, mencabut laporannya di Polda Riau, dan menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan itu secara kekeluargaan.
“Sebagai seorang pengajar, saya sangat tidak berharap dihadapkan dengan kasus hukum, terutama dengan anak didik saya. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, saya akan berupaya mengambil langkah kekeluargaan,” kata DR Mubarak di Pekanbaru, Selasa (11/12), seperti dilansir dari Antara.
Namun, jika memang upaya itu tidak membuahkan hasil, ia mengatakan juga akan mengambil langkah hukum yang sama untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan Komala Sari.
“Berat saya menjawab karena ia mahasiswi saya. Sekarang saja saya sudah malu dituduh lempar disertasi dan melakukan kekerasan fisik ke mahasiswi saya. Namun, jika tuduhan itu tidak dicabut maka saya pertimbangkan untuk melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Baca juga: Rektor Dipolisikan Karena Lempar Mahasiswi dengan Disertasi dan Maki “Binatang”
“Seperti dalam Islam kalau kita tidak membela diri itu dzalim namanya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan saat ini dirinya menghormati proses hukum yang berlaku, sementara terus berupaya melakukan langkah persuasif dengan Komala agar laporannya bisa dicabut.
Sebelumnya, Mubarak dilaporkan mahasiswinya, Komala Sari ke Polda Riau. Dalam laporannya, Komala menyebut Mubarak melakukan penganiayaan dengan cara melempar disertasi setebal 250 halaman ke dirinya.
Laporan itu kini tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau. Senin (10/12), Komala sendiri telah menjalani pemeriksaan ke dua setelah laporan tersebut masuk pada 3 Oktober 2018 lalu.
Dalam klarifikasinya Mubarak menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan, seperti yang dituduhkan Komala. Namun demikian, ia tidak membantah telah melempar disertasi mahasiswinya tersebut.
“Saya akui benar telah melempar disertasinya. Tapi tidak ada mengenai tubuhnya seperti yang disampaikannya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika dirinya ditemui Komala (35) di ruangan kerjanya di Kampus II UMRI, Kota Pekanbaru, awal Oktober 2018 lalu. Mubarak juga mengklarifikasi bahwa Komala bukanlah mahasiswa UMRI, seperti yang diberitakan sebelumnya. Melainkan mahasiswa Program Pascasarjana di perguruan tinggi negeri Universitas Riau (UR).
Baca juga: Mahasiswa Segel Kantor Rektor Universitas Muhammadiyah Riau
Mubarak selain aktif sebagai rektor UMRI, juga menjadi dosen tetap di pascasarjana UNRI. Dalam perkara ini, ia mengatakan bahwa dirinya menjadi salah satu dosen sekaligus dosen penguji disertasi Komala Sari.
“Jadi secara institusi, UMRI tidak terlibat dalam perkara ini. Karena ini antara saya dan mahasiswi saya,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Mubarak, alasan pelemparan disertasi itu merupakan puncak dari sikap Komala yang ia sebut tidak beretika. Sebelum pelemparan itu terjadi, Komala dinilai kerap melontarkan kalimat tidak pantas sebagai mahasiswa ke dirinya. Kalimat-kalimat itu ia lemparkan ke grup Whatsapp, jauh hari sebelum pertemuan itu berlangsung.
“Komala juga menyebarkan pernyataan yang tidak tepat, baik ke media maupun dalam laporannya ke Polda Riau,” ujarnya.
Atas dasar itu, Mubarak mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum apabila Komala tidak mencabut laporannya tersebut. (Ant/SU05)