CIBINONG, SERUJI.CO.ID – Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan melakukan upaya represif dengan menyita minuman keras (Miras) dan oplosan yang ada di wilayah hukumnya menjelang awal puasa.
“Tapi juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminalitas maupun bertentangan dengan aturan,” kata Kepala Polsek Cikarang, Kompol Bambang Wahyudi di Kabupaten Bekasi, Senin (23/4).
Menurut dia, dalam penindakan tersebut tentunya dengan cara menggalakkan langkah-langkah pencegahan. Tetapi, jika diabaikan maka akan mengambil tindakan hukum sebagai langkah terakhir.
Namun dalam upaya tersebut juga akan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat khususnya kepada pemilik maupun penjual warung jamu.
Hal tersebut lebih menekankan kepada aturan yang di mana warung jamu sering kali menjual belikan minuman keras ataupun oplosan kepada masyarakat umum.
“Selain itu dalam upaya penekanan tindak kriminalitas jual beli minuman keras maupun oplosan, anggotanya akan dikerahkan,” katanya.
Ia menambahkan dalam upaya tersebut adalah langkah pasti dimana bentuk pembrantasan kriminalitas.
Dan itu dikarenakan minuman keras maupun oplosan telah memakan korban cukup banyak. Oleh sebab itu harus ada penindakan aturan hukum.
Selain itu, anggita kepolisian akan tetap menangkap bilamana ada maayarakat yang menyalahgunakannya dan berbuat anarkis.
Lanjut Kompol Bambang menjelaskan hal tersebut sudah selayaknya dan sepantasnya dikarenakan oplosan telah menelan korban terlalu banyak. (Ant/SU02)