SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Polrestabes Surabaya berhasil menyita jutaan pil koplo jenis doubel L dari enam tersangka sindikat peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan semenjak Operasi Tumpas Semeru yang dimulai beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya menyita 4,8 juta pil koplo dan enam pelaku berinisial EN (34), AL (47), MT (25), EO (25), ST (35), dan TD (25).
“Obat terlarang itu disita berdasarkan hasil pengembangan enam tersangka yang diduga pengedar narkoba golongan dua, keenamnya berasal EN, AL dan MT asal Surabaya, EO dan ST asal Jakarta Utara dan TD asal Tangerang” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setyawan kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/4).
Diduga barang haram itu diproduksi dari Jawa Barat, kemudian dikirim ke Surabaya dan disebarkan ke Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
“Peredaran pil koplo di Surabaya cukup masif, bahkan peredarannya berlangsung selama empat tahun, mereka (tersangka, red) bandar besar yang sering mengirim jutaan pil koplo melalui jasa pengiriman ekspedisi, sistem penjualannya eceran per bungkus 10 butir,” terangnya.
Tersangka itu, kata Rudy kerap mengelabui petugas dengan cara memanipulasi kemasannya berlabel Suplemen atau Vitamin B dan C.
“Para pelaku memanipulasi kemasan dengan label vitamin, sehingga terlihat obat biasa yang biasa dioerjual di apoteker,” pungkasnya
Berdasarkan hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 49 kardus yang berisi jutaan pil koplo jenis double L, diantaranya satu kardus berisi 88 ribu butir pil koplo, tiga kardus berisi 300 ribu butir, sepuluh kardus berisi satu juta butir dan 35 kardus berisi 3,5 juta pil koplo double L. (Devan/SU02)