MENU

Polresta Bandarlampung Tangkap Lima Anggota Sindikat Narkoba

BANDARLAMPUNG, SERUJI.CO.ID – Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara, Polresta Bandarlampung menangkap lima anggota sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung pada Senin (30/4) sore.

Kelima tersangka yang diamankan, yakni Heri Gunawan, Ilham Kurniawan, Gerry Samuel, Mamat Syaluri, dan Rudi alias Ayung merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono melalui Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yuddy Chandra, di Bandarlampung, Selasa (1/5), mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka tersebut di Mapolresta Bandarlampung.

Kelima tersangka diamankan pada dua tempat berbeda, di Jalan Ikan Julung, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, dan terakhir di Jalan Jati, Kelurahan Kedamaian, Bandarlampung.

“Penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan terpisah, pada saat penggerebekan, di tempat kejadian perkara pertama di sebuah indekosan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, lima tersangka tak berada di lokasi, kemudian petugas melakukan pengejaran kembali di Jl Ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras,” ujar Yuddy Chandra, saat ekspose di depan Mapolresta Bandarlampung.

Yuddy Chandra menambahkan, petugas yang mengetahui keberadaan para tersangka lanjut melakukan pengejaran ke kawasan Bumi Waras dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial HG, IL, GS, dan MS berikut barang bukti berupa 49 butir ineks warna hijau muda, 6 paket sabu-sabu, dan 1 unit timbangan digital. Sedangkan tersangka RD alias AY sudah tidak ada di lokasi.

“Tak putus hanya sampai di situ, petugas yang mengantongi identitas RD alias AY, kembali melakukan pengejaran dan penggerebekan di kediamannya. Hasilnya petugas berhasil mengamankan tersangka RD alias AY,” ujarnya lagi.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Yuddy Chandra, petugas mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu-sabu, 2 bilah pisau, sepucuk air softgun, 1 timbangan digital, 2 HP, dan 1 unit mobil jenis sedan warna silver B-805-JSV.

“Dari catatan kejahatannya, tersangka HG dan RD alias AY merupakan residivis kasus serupa,” katanya pula.

Saat diinterogasi, RD alias AY mengaku sudah menjadi pecandu narkoba sejak enam tahun lalu dan pernah dipenjara akibat kasus serupa. “Saya membeli barang dari HG,” ujarnya lagi.

Sedangkan tersangka HG mengaku baru bebas menjalani hukuman akibat kasus serupa. “Saya membeli sabu-sabu dan pil ineks itu dari tersangka HDR. Rencananya, sabu-sabu dan pil ineks itu saya jual kepada RD alias AY dan pelanggan lainnya,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat pasal 114 subpasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER