SOLO, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan menangkap tersangka Aditya Dimas Prakoso (31) warga Kampung Dawung Wetan RT 001 RW 013, Danukusuman, Serengan Solo bersama barang buktinya.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, di Solo, Jumat (2/3), mengatakan polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu berawal dari laporan kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh tersangka Aditya Dimas Prakoso, di sebuah toko kelontong Kampung Jamseren, Kelurahan Serengan Solo, Kamis (22/2), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Giyono, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dibawa ke Mapolsek Serengan untuk diperiksa. Namun, polisi saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan beberapa lembar uang recehan Rp100 ribu ternyata palsu.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga membawa tersangka ke Ceper Klaten untuk menunjukkan lokasi toko kelontong yang menjadi sasaran peredaran uang palsu itu. Polisi menemukan sebanyak tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dijadikan barang bukti.
Giyono mengatakan tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang harganya sekitar Rp10.000. Tersangka hanya mengharapkan dapat uang kembalinya. Sasarannya untuk peredaran uang palsu oleh tersangka, daerah pinggiran seperti Klaten, Sukoharjo, dan di Solo ada dua titik toko menjadi sasarannya.
Giyono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dari seseorang warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Tersangka membeli uang palsu Rp2 juta dengan membayar uang asli Rp750 ribu, dan dia sudah dua kali membeli. Tersangkan sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp2 juta selama satu tahun.
Tersangka mengaku saat transaksi membeli uang palsu dari orang tersebut caranya barang diambil pada dua lokasi terpisah. Uang senilai Rp2 juta dimbil di daerah Ngawi, Jatim, dan Rp2 juta lainnya diambil di pinggir Jalan Bawen, Semarang.
Uang palsu ini jika dilihat hampir sama, tetapi ketika diraba memiliki perbedaan mencolok, yakni permukaan halus, sedangkan yang asli tulisan atau gambarnya timbul.
“Tersangka Aditya ini, ternyata juga sebagai residivis pelaku pencurian sepeda motor, di SMA Negeri 7 Surakarta pada 2013,” katanya pula.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda senilai Rp50 miliar. (Ant/SU03)