PONTIANAK, SERUJI.CO.ID – Polres Singkawang mengamankan 18 orang dalam Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kapuas 2018 di wilayah Hukum Polres Singkawang yang dilaksanakan Selasa (24/4).
Kepala Bagian Operasi Polres Singkawang, Kompol Florentus Situngkir di Singkawang, Rabu (25/4) mengatakan, operasi yang dimulai dari tanggal 10 – 23 April 2018 setidaknya telah mengamankan sebanyak 18 pelaku.
“Dalam operasi ini kita telah mengamankan 18 tersangka dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti di Jl Wonosari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Jl Sungai Pinang Kelurahan Sagatani dan lokasi Embung Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur,” kata Situngkir.
Sementara personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 25 personel inti dan dibantu oleh beberapa personel Polres Singkawang.
Tak hanya belasan tersangka, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa tiga buah cangkul, enam buah selang air, empat buah mesin pompa air dan lima buah pompa air, satu buah alat pendulang, enam buah ken dan tujuh buah potongan pipa paralon.
“Kemudian lima buah mesin dongfeng, empat buah panbel mesin, perkakas mesin, enam unit kendaraan roda dua, air raksa yang disimpan dalam botol plastik, satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis Premium,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang tidak bisa dibawa, pihaknya musnahkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara dibakar yakni ada sebanyak 12 set mesin dongfeng.
“Sisa barang bukti yang masih berada di lapangan yang memungkinkan tidak dapat dibawa ke kantor terpaksa kita musnahkan di tempat,” Tujuannya, kata dia, alat yang dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali bagi pekerja PETI. (Ant/SU02)