PARIAMAN, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, telah menetapkan dua tersangka inisial RS dan YG warga Kabupaten Padang Pariaman, karena diduga menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium kurang lebih 2.520 liter.
“Penetapan status tersangka tersebut setelah memintai keterangan dari enam orang saksi dan sejumlah barang bukti,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan, di Pariaman, Rabu (16/5).
Meskipun telah menetapkan status tersangka, pihaknya membenarkan kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena selama penyidikan tersangka cukup kooperatif kepada pihak kepolisian.
“Kedua pelaku mengajukan penangguhan penahanan, namun kedua tersangka diwajibkan melapor ke Polres Pariaman untuk memudahkan penyidikan,” katanya.
Pengungkapan kasus dugaan upaya penyelundupan BBM bersubsidi tersebut berawal dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Pariaman selama seminggu terakhir.
Penangkapan pertama dilakukan petugas pada 10 Mei dan selanjutnya 13 Mei 2018 di tempat terpisah. Kedua pelaku tertangkap tangan menyeludupkan BBM bersubsidi dari Kota Padang menuju Kabupaten Padang Pariaman menggunakan dua unit mobil mini bus dengan nomor polisi BA 1480 BF dan B 2695 CJ.
“Kedua pelaku saat dimintai keterangan petugas tidak bisa memperlihatkan izin terhadap minyak yang dibawanya sehingga terpaksa diamankan,” katanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual ulang ke daerah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 53 huruf A dan D Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan dan gas bumi dengan ancaman dua tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat di daerah itu agar tidak melakukan upaya penimbunan BBM terutama menjelang masuknya bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan pemerintah daerah akan melakukan berbagai inspeksi mendadak terkait kebutuhan pokok selama Ramadhan termasuk BBM dan Gas Elpiji.
Tujuannya ujar dia, agar tidak ada oknum pedagang nakal yang berusaha melakukan penimbunan atau pasokan kebutuhan selama Ramadhan. (Ant/SU02)