SOLO, SERUJI.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda di Solo, dan dua pelaku di antaranya, residivis kasus yang sama.
Tujuh tersangka tersebut lima pelaku pengguna dan dua pelaku lainnya residivis yang diduga jaringan pengedar di wilayah Solo, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Sulistiyanto di Solo, Rabu (4/4).
Tujuh tersangka tersebut dua pelaku residivis yakni Heru Purnomo alias Onthel (40) warga Banjarsari dan Tri Harmoko (39) keduanya warga Banjarsari Solo. Kedua pelaku ini, belum lama keluar dari tahanan karena kasus yang sama. Keduanya dipenjara selama 1,5 tahun, tetapi kini mereka mengulangi perbuatannya kembali.
Kapolres mengatakan kedua pelaku seorang residivis tersebut ditangkap oleh petugas di tempat indekos Pondok Damai Bonorejo Nusukan Solo, pada Kamis (15/3), dan petugas juga menemukan sejumlah barang bukti paket sabu-sabu siap diedarkan.
Selain itu, kata Kapolres polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di dalam kamar Kampung Sumber banjarsari Solo, pada Senin (26/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga pemuda itu, Bagas Wahyu Prasetyo (23), Setiarso Teguh Nugroho (22) dan Dani Bianto Dwi Asmoro (23) semuanya warga Banjarsari Solo.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu-sabu alat hisap (bong), dan ketiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Narkoba di Mapolresta Surakarta.
“Kami terus melakukan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Solo. Kami juga menangkap tersangka Marwanto (41) alias Putul warga Banjarsari dan Joko Setyo Rahayu (41) warga Jebres Solo yang sedang asyik memakai sabu-sabu,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres dari tangan kedua tersangka ini, berhasil disitan sembilan paket sabu-sabu, timbangan digital, dan handphone dan sepada motor milik tersangka.
“Kami dalam dua sepekan ini, sudah menangkap tujuh tersangka dengan 5,71 gram sabu-sabu,” kata Kapolres.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistiyanto Satuan Narkoba Polresta Surakarta dalam penanganan kasus narkoba sejak Januari hingga April 2018 berhasil mengungkap 35 kasus, dengan 42 tersangka, dan barang bukti yang berhasil disita sebanyakl 375,84 gram.
“Kami terus memerangi penyalahgunana narkoba di Solo, untuk menuju kota ini, bersih dari barang haram ini,” kata Kasat.
Edy Sulistiyanto mengatakan atas perbuatan ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (Ant/SU02)