JAKARTA – Terkait dugaan kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani melalui media sosial, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan ke proses penyidikan.
“Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik (penyidikan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa (25/7).
Penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Namun belum ada keterangan dari pihak kepolisian apakah Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
“Kita akan memanggil Ahmad Dhani berstatus sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya,” kata Iwan.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian melaporkan pentolan grup band Dewa 19 tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9 Maret 2017 lalu.
Dhani menyampaikan pernyataan melalui media sosial “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP.” (HA)
Komentar: segala upaya dilakukan untuk memberangus pengkritik dan lawan
Apaaa lagi ini…. Kok ya ada² saja rejim ini….
Seribu satu cara menjaring lawan