JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid guna mengklarifikasi laporannya terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
“Hari ini kami panggil Muannas untuk diklarifikasi soal laporannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (30/11).
Argo mengatakan penyidik membutuhkan data terkait laporan Muannas terhadap Habib Bahar bin Smith terkait ujaran yang mengandung kebencian.
Selain memanggil Muannas, Argo menyatakan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Selanjutnya akan gelar perkara guna menentukan terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
Saat ditanya soal pemanggilan terhadap Habib Bahar, Argo menjawab normatif. “Ya nanti, ini dulu ya, bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Muannas mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan tambahan barang bukti berupa transkrip lengkap Habib Bahar bin Smith yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Habib Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang kepala negara.
“Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” kata Muannas.
Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Pernyataan lainnya, menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.
“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” tegas Muannas.
Muannas berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses hukum laporan terhadap Bahar karena masyarakat tidak akan mendukung praktik ujaran kebencian.
“Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian seperti ini, termasuk pendukung Pak Prabowo juga saya yakin tidak membenarkan caci maki dan sumpah serapah seperti itu,” sebutnya.
Muannas melaporkan Bahar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP. (SU05)

Yg anak cina lo nga laporin otak cebong pki lo udah nampak bnget