LUBUK SIKAPING, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menyita 1.113 botol minuman beralkohol berbagai merek di Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Senin (23/4) malam.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin di Lubuk Sikaping, Selasa (24/4), mengatakan sebanyak 1.113 botol minuman beralkohol yang disita terdiri atas merek Wishkey 41 botol, Cointreau 6 botol kecil, TKW besar sebanyak 77 dus atau 924 botol ditambah 22 botol TKW kecil.
Selanjutnya ada juga merek SWC sebanyak 10 dus atau 122 botol.
Menurutnya, minuman beralkohol tersebut disita dari seorang perempuan bernama Mira (31), warga Jorong Pasar Ladang Panjang, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari.
“Menurut keterangan pemiliknya minuman beralkohol tersebut didapat dari penjual di Padang,” katanya.
Rencananya minuman beralkohol tersebut akan dijual pada lebaran mendatang, ujarnya.
“Minuman tersebut juga akan dijual pada acara pesta pernikahan yang digelar di daerah itu,” katanya.
Ia mengatakan penyitaan minuman beralkohol tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang minuman dalam jumlah banyak tanpa izin, dan pihaknya langsung turun ke lokasi.
“Awalnya petugas mendatangi kedai milik Mira di Pasar Ladang Panjang namun petugas tidak menemukan minuman beralkohol di dalamnya,” ujarnya.
Kemudian, petugas terus mencari informasi dan ternyata minuman beralkohol tersebut disembunyikan pemilik di rumah orangtuanya Talini (61).
“Penyitaan minuman beralkohol ini bertujuan untuk menghindari minuman oplosan dan memberantas berbagai penyakit masyarakat yang akan ditimbulkan dari minuman tersebut,” katanya. (Ant/SU02)