MENU

Polisi Jember Sita Petasan Berbagai Ukuran

JEMBER, SERUJI.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita petasan berbagai ukuran dari seorang tersangka berinisial ST (40) warga Desa Karangpring di sekitar garasi bus AKAS di Kelurahan Kebonagung, Kabupaten Jember.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, petasan itu disimpan sejak Januari lalu dan rencananya akan menjual petasan itu. Namun petugas mengetahui hal tersebut dan segera menangkapnya,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Jumat (18/5).

Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti 5 meter petasan siap ledak dengan rincian 75 buah petasan berdiameter 1 centimeter, dan 1 buah petasan berdiameter 3 centimeter yang dirangkai sedemikian rupa.

“Petasan yang diamankan dari tersangka terdapat dua jenis, berukuran diameter besar dan kecil. Dilihat dari jenis petasannya, itu buatan tangan dan bukan hasil produksi pabrikan,” tuturnya.

Modusnya tersangka menguasai, menyimpan barang berupa petasan tanpa izin yang didapatkan dari pemberian temannya, kemudian tersangka hendak menjual petasan tersebut untuk mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan tersangka ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membuat dan memperjualbelikan petasan karena jika terus memaksa untuk menjual ataupun memiliki petasan tersebut, maka bersiap-siaplah berurusan dengan polisi,” katanya.

Ia mengatakan Polres Jember terus memantau dan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi adanya peredaran petasan di Kabupaten Jember karena dapat mengganggu ketenangan umat Islam menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila di sekitar lingkungannya ada pihak-pihak yang menjual atau menyimpan petasan,” ujarnya. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER