MENU

Polisi Jayapura Tangkap Empat Kurir Narkoba

Dalam penangkapan terhadap para pelaku, Agus Tianto mengemukakan sempat terjadi tembakan peringatan lantaran saat diberhentikan para pelaku menyenggol anggotanya hingga terjatuh, kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang dipakai.

“Anggota kami sempat melakukan tembakan peringatan ke udara karena para pelaku melarikan diri sampai menabrak pembatas jalan di belakang kantor wali kota Jayapura, namun semua pelaku berhasil ditangkap,” katanya lagi.

Mantan Kanit Reskirm Polsek Jayapura Selatan ini menuturkan dari pengakuan para pelaku disebutkan bahwa narkoba tersebut bukan milik mereka melainkan milik seseorang.

“Pengakuan mereka hanya bertindak sebagai pesuruh atau kurir oleh seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya. Rencananya paket sabu-sabu itu akan dipakai bersama pemiliknya,” katanya lagi.

Ia menambahkan keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 yaitu memiliki menguasai narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER