MENU

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Indramayu

INDRAMAYU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar obat keras sekaligus pembuat dengan menyita 48 ribu tablet dan alat pencetaknya.

“Tersangka berinisial AY ditangkap karena kedapatan menjual obat-obatan yang disimpan di kamar indekosnya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Jumat (13/4).

Arif mengatakan tersangka merupakan warga Terusan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka polisi menyita 48 ribu tablet obat keras berbagai merek yang siap diedarkan.

Selain mengedarkan obat keras, tersangka juga berupaya untuk membuat sendiri obat keras tersebut, namun ketika usahanya selalu gagal.

“AY berusaha membuat obat keras sendiri, dari tangan AY kami amankan satu alat pembuatan, tetapi dari pengakuannya selalu gagal,” ujarnya.

Arif menambahkan dari pengakuan AY, obat keras yang diedarkan dan disita tersebut dipasok dari AG yang merupakan warga Jatibarang Kabupaten Indramayu dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari 48 ribu obat keras atau daftar G itu terdiri atas 70 ikat tramadol HCL dengan jumlah total 3.500 tablet, 29 bungkus hexymer kecil warna kuning 14.500 tablet, dan 16 bungkus hexymer besar warna putih jumlah 16.000 tablet.

Kemudian empat boks hexymer denga jumlah keseluruhan 4.000 tablet, 42 botol kutoin phenytoin berjumlah 3.780 kapsul, dan 16 bungkus kutoin phenytoin jumlah keseluruhan 1.440 kapsul.

“Dan lima bungkus double Y warna putih satu bungkus isinya 1.000 tablet, jadi jumlah keseluruhan ada 5.000 tablet,” katanya.

Tersangka kata Arif melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1,5 miliar. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER