BANJARMASIN, SERUJI.CO.ID – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menindak seorang penjual Minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal ketika petugas menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Pelaku diamankan di rumahnya Jalan Yos Sudarso Komplek Air Mantan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma S.Tr.K di Banjarmasin, Jumat (4/5).
Dikatakannya, tersangka berinisial DL (49) terbukti kedapatan menjual minuman beralkohol berbagai merek yang dilarang peredarannya tanpa izin.
Barang bukti yang disita antara lain dua kaleng bir hitam Guines, satu botol bir hitam Guines, dua kaleng Bir Anker, 12 botol Bir Bintang, dua botol Bir Prost, satu kaleng besar Vodkca Iceland, satu botol kecil Vodcka Iceland, dua botol Newport, dua botol Menson House, satu botol Anggur Merah dan dua botol Mix Max.
Jody menuturkan, penindakan terhadap penjual Miras tersebut juga dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 yang mana pemberantasan minuman beralkohol menjadi salah satu sasaran utamanya.
Perwira muda lulusan Akpol angkatan 2016 itu mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menjual Miras yang hanya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas dari pengomsumsinya yang mabuk kerap berbuat onar.
Sedangkan bagi yang doyan mabuk-mabukan, diimbau juga agar segera berhenti dari kebiasaan buruk yang hanya merusak kesehatan tersebut.
“Razia Pekat akan terus kami tingkatkan dengan sasaran sajam, miras, narkoba, obaya, premanisme, ranmor, identitas maupun barang- barang illegal lainnya,” tandas Jody. (Ant/SU02)