MATARAM, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang perbankan untuk mewaspadai aksi penyadapan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
“Kami ajak seluruh stakeholder, baik dari perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak ketiga vendor ATM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin di Mataram, Selasa (20/3).
Hal itu diungkapkannya setelah sekian kali wilayah NTB yang sedang berkembang dari sektor pariwisata, terindikasi menjadi salah satu target sindikat penyadapan ATM.
Terakhir pada pekan lalu, jaringan penyadapan ATM yang diduga telah melancarkan aksinya di Pulau Jawa dan Bali, tertangkap secara terpisah, di antaranya di wilayah Tangerang, Banten, dan Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Selain meningkatkan kewaspadaan bersama stakeholder di bidang perbankan, Syamsuddin juga mengharapkan hal yang sama kepada para nasabah bank.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menghindar dari ancaman penyadapan ATM, nasabah diharapkan selalu mengganti nomor PIN ATM secara berkala.
“Perhatikan juga bagian-bagiannya, periksa dengan jelas tempat menginput PIN dan juga tempat memasukkan kartu,” ujarnya.
Dalam catatan kepolisian, kasus penyadapan ATM di NTB berkembang cukup signifikan. Kasus terakhir dengan tiga pelaku asal Bulgaria yang terindikasi sindikat pelaku di Bali dan masuk dalam jaringan internasional ini telah mendapatkan vonis hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Aksi dari Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov, terbukti memasang alat penyadapan di salah satu mesin ATM yang terpasang di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Begitu juga dengan penanganan kasus sebelumnya dengan pelaku Yulee Stevanov Chekov, pria yang juga berasal dari Bulgaria telah terbukti bersalah melakukan aksi penyadapan mesin ATM yang terletak di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan putusannya, aksi Yulee yang terungkap pada Juni 2016 telah mendapat vonis hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. (Ant/SU02)