PADANG, SERUJI.CO.ID – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap 11 pengedar narkoba dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada 1-16 April 2018.
“Kesebelas pelaku ini ditangkap dalam tujuh kasus berbeda,” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Padang, Rabu (18/4).
Menurut dia, dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30,67 gram dan ganja seberat 12 kilogram.
Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus yang menonjol yakni penangkapan di kawasan Lubuk Minturan dan kawasan Tunggul Hitam Kota Padang. Di dua lokasi itu petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.
Kumbul mengatakan petugas menangkap dua pria berinisial H (31) dan N (48) di depan sekolah di kawasan Lubuk Minturun Kecamatan KotoTangah pada Ahad (15/4).
Bersama kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 11,5 kilogram. Pelaku mengaku barang haram itu didatangkan dari Provinsi Aceh melalui jalur darat.
“Kedua tersangka bertemu dengan pemilik barang lalu membeli barang haram itu, kemudian pemiliknya menjatuhkan 11,5 kilogram itu di salah satu tempat yang dijanjikan bersama,” katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi, mereka membawa barang itu dari Aceh lalu mengedarkan di Kota Padang.
“Kita terus melakukan pengembangan untuk mencari orang yang memasok barang tersebut,” kata dia.
Selain itu Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Padang. Tersangka ditangkap pada Senin (9/4) di jalan Polonia Air Tawar Barat Kota Padang, bersama tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,37 gram.
“Pelaku ini adalah bandar yang juga mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Korta Padang,” ujarnya.
Seluruh pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. (Ant/SU02)