KENDARI, SERUJI.CO.ID – Minat warga Sulawesi Tenggara mengonsumsi minuman keras (miras) hingga kini masih tinggi. Indikasi itu diketahui setelah pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kesekian kalinya memusnahkan ribuan botol miras dan arak hasil sitaan di sejumlah lapak ilegal di Kendari, Jumat (21/12).
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto yang ditemui usai memimpin acara pemusnahan ribuan botol miras, Jumat (21/12), menyatakan keheranannya mengapa warga Sultra masih banyak yang suka mengonsumsi minuman keras.
“Minum miras itu jelas tidak sehat, maka saya perintahkan semua jajaran kepolisian di daerah ini melarang lapak-lapak menjual miras. Soalnya, minuman itu adalah biang kerok penggunanya mabuk lalu melakukan pelanggaran hukum,” ujar Iriyanto kepada wartawan, Jumat (21/12).
Miras yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Untuk miras pabrikan jumlahnya mencapai 6.081 botol, minuman arak 4.206 liter, dan miras buatan warga yang diberi nama pongasi 1.877 liter, serta kameko atau ballo 350 liter. Semua minuman itu disita dari sejumlah tempat sejak 3 bulan lalu.
Dijelaskan oleh Iriyanto, miras yang disita umumnya dijual secara sembunyi-sembunyi karena tidak ada izinnya.
Agar penggunaan miras dapat ditekan, Kapolda meminta seluruh lapak yang menjual miras diperingati untuk tidak lagi menjualnya.
“Jika peringatan sudah disampaikan, namun masih ketahuan menjual miras, maka polisi akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra, H Lukman Abunawas, yang ikut mendampingi Kapolda memusnahkan miras, menyatakan terus mendukung upaya tegas Polda terhadap siapapun warga Sultra yang menjual dan memasok miras.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan, Sabtu (22/12), mengatakan, jajarannya bersama Wakil Bupati Kolaka Utara H Abbas juga telah memusnahkan 318 liter miras tradisional (ballo) dan ribuan botol miras pabrikan. (AH/SU05)