BANJARMASIN, SERUJI.CO.ID – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.
“Pelaku ditangkap di rumahnya saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin (7/5).
Dikatakannya, tersangka berinisial YR (43) memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Kemudian pada Kamis (3/5) malam, petugas mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.
“Namun transaksi itu rupanya batal dan anggota langsung bergerak ke rumahnya untuk melakukan penyergapan,” kata Matsari.
Hasil penggeledahan tersebut ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,98 gram dan dua pak plastik klip.
“Tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Matsari.
Pria yang beralamat di Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu terancam pidana penjara paling singkat lima tahun. (Ant/SU02)