BANJARMASIN, SERUJI.CO.ID – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari seorang tersangka.
“Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Veteran Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Jumat (27/4),” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Ahad (29/4).
Dikatakannya, tersangka berinisial AS (35) awalnya dibekuk saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan calon pembeli di tepi jalan.
“Kami temukan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,39 gram di dalam kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan pelaku,” beber Matsari.
Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin untuk mencari barang bukti lain.
Benar saja, ternyata tersangka menyimpan sebanyak tujuh paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,65 gram di kediamannya.
Atas sejumlah barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku memang telah lama jadi Target Operasi (TO) karena diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu dan kini kita coba ungkap jaringannya yang lain,” pungkas Matsari. (Ant/SU01)