CIREBON, SERUJI.CO.ID – Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pengepul serta melakukan jual beli bayi lobster secara ilegal di Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Jabar, dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
“Yang kita amankan ada tiga orang pengepul yaitu berinisial AW (38), AM (35) dan B (29) semua dari Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Makopolres Cirebon, Senin (7/5).
Agung mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk kasus perdagangan bayi lobster ini. Dan akan mencari pelaku utama serta mengejar kemana mereka menjual bayi lobster tersebut.
“Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam dan kita akan usut sampai kemana dijualnya,” tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut kata Agung, tidak lepas dari peran masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada Polisi adanya transaksi yang ilegal itu.
Sementara itu Dirpolair Polda Jabar, Kombes A. Widi Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini setelah tim menyelidiki membuntuti dan mengintai pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumah tempat penampungan dan pengemasan bayi lobster di Sukabumi.
“Di rumah itu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan box sterofoam berisi bayi lobster, satu baskom bayi lobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster siap kirim,” katanya.
Widi menjelaskan Box sterofoam berisi ribuan benur jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT) ini akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.
Dari hasil itu ada 13.200 benur atau bayi lobster jenis Pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam.
“Di sana benur ini dibesarkan kembali lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dia menambahkan harga jual bayi lobster jenis Pasir Rp250 ribu per ekor sementara jenis Mutiara Rp300 ribu per ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan ilegal ini mencapai Rp3 miliar lebih. (Ant/SU02)