SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotoprika jenis methanphetamine (sabu-sabu) seberat 7,3 Kg melalui jalur laut di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Sabu-sabu senilai Rp 14.600.000.000 ini berasal dari Malaysia yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) dan transit di Banjarmasin sebelum tiba di Surabaya,” ungkap Komjen Budi Waseso, Kepala BNN saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (11/1).
Pria yang biasa disapa Buwas ini mengungkapkan, penyelundupan sabu-sabu ini sudah terendus petugas ketika barang haram ini dibawa oleh seseorang berinisial ARW, ABK Kapal Motor Selasih dari daerah Port Klang Malaysia menuju Banjarmasin, dengan estimasi kedatangan pada tanggal 3 Januari 2018.
Lanjut Buwas, dari Banjarmasin, tersangka ARW memindahkan sabu-sabu ke dua orang berinisial nama ZN dan RHM, lantas kedua orang ini melanjutkan perjalanan laut menuju Surabaya dengan menggunakan kapal feri Niki Sejahtera.
Ketika sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kata Buwas, kedua kurir itu disergap oleh tim gabungan BNNP Jawa Timur bersama Bea Cukai. Petugas juga menyergap dua orang pemesan sabu-sabu yakni HMD dan IB, yang kemudian keduanya mati di ujung peluru petugas.
“Dari keberhasilan pengagalan terhadap upaya penyelundupan psikotropika jenis sabu-sabu, merupakan bukti nyata bahwa jaringan peredaran narkotika internasional sejak lama mengincar Indonesia sebagai salah satu pangsa narkotika menjanjikan,” terangnya. (Devan/SU05)