PANGKALPINANG, SERUJI.CO.ID –Â Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus FR (24) seorang pengedar narkoba yang sering beroperasi di daerah itu dengan barang bukti 3,3 gram sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Al-Hayati Kelurahan Kace Timur, Kabupaten Bangka pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 21.30 WIB, kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im di Pangkalpinang, Senin (2/4).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tujuh paket kecil sabu-sabu, satu plastik hitam, tiga plastik strip kosong, satu kotak rokok warna putih, dua unit telepon genggamhan dan satu buah dompet.
“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita yaitu seberat 3,3 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan FR saat ini ditahan di Rutan Polda Babel dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dalam kasus ini tersangka terancaman hukuman penjara lima tahun,” katanya. (Ant/SU03)