JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan perlindungan anak harus melibatkan semua pihak, termasuk tokoh budaya dan agama.
“Kami akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap anak agar proses hukumnya berjalan dengan baik,” kata Susanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (19/3).
Susanto mengatakan kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai acuan.
“Begitu pula bila pelakunya orang dewasa, kami berharap aturan yang sebelumnya disebut Perppu Kebiri juga bisa menjadi acuan,” tuturnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang saat itu disebut Perppu Kebiri, telah disahkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Susanto mengatakan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki mengalami peningkatan, terlihat dari beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah.
Kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan berbagai modus seperti mengajak bermain, mengajarkan ilmu memikat lawan jenis, dan mengajak menonton video porno.
Kekerasan seksual terhadap anak-anak sesama jenis juga terjadi karena sebelumnya pernah dicabuli oleh seniornya. (Ant/SU05)