KENDARI, SERUJI.CO.ID – Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp199 miliar.
Kepada wartawan di Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Mudim Aristo, Kamis (27/12) menjelaskan, uang sebanyak Rp199 miliar itu diamankan dari tiga sumber, yakni tindak pidana khusus, tindak pidana/perdata, dan urusan tata negara.
Dari tindak pidana khusus, Mudim Aristo mengatakan, berhasil diselamatkan lebih dari Rp12 milyar. Sedangkan dari tindak pidana/perdata dan urusan tata negara mencapai Rp176 milyar.
“Kami juga mengamankan Rp11 milyar lebih dana pemulihan keuangan negara, sehingga total uang negara yang kami selamatkan sepannjang 2018 lebih Rp199 miliar,” kata Mudim Aristo.
Mantan Wakil Kajati DKI Jakarta itu menambahkan, tahun 2019 Kejaksaan Tinggi Sultra akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara, termasuk kalangan pendidik dan mahasiswa.
Sehingga diharapkan, kata Aristo, peranan masyarakat melaporkan indikasi praktek penyalahgunaan uang negara dapat ditingkatkan.
“Kerjasama dengan banyak kalangan itu positif, apalagi jika masyarakat sadar bahwa praktek penyalahgunaan uang negara tidak boleh didiamkan, tapi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AH/SU05)