JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith, Polisi telah memeriksa 11 saksi dan 4 saksi ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan Habib Bahar bin Smith.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas RT 18 RW 02 Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang, dengan penceramah Saudara Habib Bahar bin Smith,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dalam keterangan persnya, Senin (3/12).
Polisi juga membenarkan isi ceramah Habib Bahar di Palembang tempo lalu dengan rekaman yang beredar di media sosial adalah sama.
“Bahwa benar ceramah yang dilakukan oleh Saudara Habib Bahar Bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas Rt 18 Rw 02 Kelurahan 10 Ilir Kec Ilir Timur 3 Palembang,” kata Syahar.
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar bin Smith Soal Dugaan Penghinaan Kepada Jokowi
Atas kesimpulan tersebut, Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar.
“Surat panggilan terhadap Habib Bahar telah diterima adik Habib Bahar, Habib Ali,” ujarnya.
Kasus ini bermula setelah Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia melaporkan Habib Bahar ke polisi. Dalam laporan itu mengungkapkan ceramah Habib Bahar menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’. Ceramah tersebut kemudian viral di media sosial.
Tidak hanya menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.
“Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi,” demikian transkrip ceramah Habib Bahar yang menjadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (SU05)