MEDAN, SERUJI.CO.ID – Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatera Utara, kini tetap mengadakan koordinasi mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka JR Saragih, dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis (12/4), mengatakan Tim Jaksa hanya menunggu kapan akan dilimpahkan tersangka JR Saragih beserta barang bukti.
Karena, menurut dia, berkas perkara tersangka itu, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.
“Berkas perkara tersangka JR Saragih telah sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diberitahukan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut,” ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, pelimpahan tahap kedua, tersangka JR Saragih beserta barang bukti, merupakan kewenangan dari penyidik Polda Sumut.
Jaksa tidak berhak mencampuri mengenai pelimpahan perkara tersebut.
“Kita tunggu saja, mengenai pelimpahan perkara tersangka JR Saragih,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar menjelaskan pemeriksaan berkas tersebut lebih cepat dua hari dari jadwal yang telah ditentukan.
Sedangkan jadwal pemeriksaan berkas JR Saragih itu, lebih kurang selama lima hari.
Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.
Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang. (Ant/SU02)