Jakarta, Seruji.com— Habib Novel Chaidir Hasan, Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama, menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dinilai sudah berulangkali melakukan penistaan agama.
Hal itu diungkapkannya, saat Habib Novel tampil sebagai saksi di persidangan yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Alasan Habib meminta hakim menahan Ahok, karena Gubernur DKI Jakarta non aktif ini sudah berulangkali melakukan penistaan agama sejak tahun 2012 silam terkait surat Al Maidah ayat 51.
“Saat Ahok masih menjadi calon sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah, Ahok sudah mulai menyerang agama Islam. Contohnya, dia menyebutkan ayat suci no, ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci,” ujar Habib Novel.
Ditambahkan, alam buku yang pernah ditulis Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia”, pada halaman 40, dia juga sudah menyerang Surat Al-Maidah.
Habib Novel menambahkan kesaksiannya, Ahok juga pernah menyerang perempuan yang berjilbab dan hadis Nabi.
“Untuk memenuhi rasa keadilan itu, saya minta kepada hakim yang tadinya menantang saya untuk jabarkan kebusukan-kebusukan Ahok, diantaranya Ahok menyerang orang berjilbab. Kemudian hadis Nabi soal kaki surga di bawah Alexis, bukan di telapak kaki ibu. Itu saya akan jabarkan satu per satu,” tambahnya.
Namun karena hakim menyatakan saksi tidak perlu menjabarkan bentuk penistaan Ahok lain terhadap Islam, akhirnya Habib Novel tidak jadi merinci penistaan yang dilakukan Ahok. (jamal)
Tahan aja tuh si ahog