SOLO, SERUJI.CO.ID – Seorang pelatih renang di Kota Solo, Jawa Tengah, Deni Taufik ditangkap oleh Kepolisian Resot Kota Surakarta. Deni dilaporkan lantaran mencabuli murid yang ia latih.
Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai membeberkan, Deni telah melatih korban sejak tahun 2012.
Korban yang saat ini masih berusia di bawah umur (16 tahun) dicabuli oleh pelaku di sebuah hotel.
“Korban ini kemudian berkeluh-kesah pada orang tuanya. Kemudian orang tuanya melaporkan pada kepolisian,” ujar Andy kepada wartawan, Jumat (6/4).
Tersangka Deni, lanjutnya, telah memiliki istri dan anak. Ia melakukan tindakan keji pada muridnya tersebut selama berulang kali.
“Dari keterangan korban pencabulan dilakukan empat kali,” imbuh dia.
Beberapa barang bukti turut disita oleh polisi. Seperti celana, celana dalam, dan kaus milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksaimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Vita K/SU02)