SEMARANG, SERUJI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 200 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan yang dibawa penumpang kapal.
“Dari informasi yang diperoleh akan ada kurir yang membawa sabu-sabu dari Pontianak ke Semarang dengan menumpang kapal KM Dharma Kencana,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Jumat (12/7).
Berdasar informasi tersebut, petugas kemudian menangkap salah seolah penumpang yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Petugas menangkap Andi Widakso (30) warga Jepara. Dari kurir tersebut didapati dua plastik berisi sabu-sabu yang masing-masing beratnya 100 gram.
Dari keterangan Andi diketahui jika sabu-sabu yang dibawa tersebut merupakan pesanan Feri Aryanto, narapidana LP Kedungpane Semarang yang tujuannya akan diedarkan di Jepara.
Menurut Benny, modus pengiriman melalui jalur transportasi laut ini merupakan modus baru.
Dari pengakuan tersangka, jalur transportasi laut dinilai lebih murah dan diperkirakan lebih mudah untuk mengelabui petugas.
Tersangka sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.