Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memastikan bahwa tersangka penyelundupan sabu-sabu di Bandara Adi Soemarmo merupakan jaringan internasional.
“Ini jaringan internasional narkotika Malaysia-Indonesia,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru pada wartawan, Rabu (10/1).
Mengacu pemeriksaan sementara pada dua tersangka yang merupakan WNI, mereka bekerja pada seseorang berinisial RZ. RZ sendiri merupakan WNI yang telah lama tinggal di Malaysia.
RZ meminta dua tersangka mengantarkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Indonesia. RZ menjanjikan upah Rp 30 juta per orang hingga keduanya tergiur dan bersedia menyelundupkan sabu-sabu.
Adapun jumlah sabu-sabu yang diselundupkan yakni 1.942 gram. Dengan asumsi satu gram sabu digunakan untuk lima orang, penggagalan penyelundupan sabu ini mampu menyelamatkan 9.710 orang anak bangsa.
BNNP menegaskan akan menelusuri jaringan narkotika tersebut.
“Kita akan kembangkan dari informasi-informasi yang telah kami dapatkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” beber dia. (Vita Kurnia/SU05)