BLORA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover – Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Senin (29/5). Vonis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Bambang Tri Mulyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dalam membacakan putusan Majelis Hakim.
Dasar putusan tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Anggota Dwi Ananda FW, Majelis Hakim tak satupun menggunakan pendapat dari saksi-saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Dalam menemukan unsur-unsur dalam dakwaan, Majelis Hakim hampir kesemuanya mempertimbangkan pendapat dari saksi-saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Selain telah menemukan bukti-bukti dalam unsur dakwaan, Majelis Hakim juga menyatakan ada hal-hal yang turut memberatkan dalam vonis untuk terdakwa Bambang Tri. Diantaranya, terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Bambang Tri juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga, yang mempunyai tanggungjawab untuk menafkahi istri dan kedua anaknya” ujar Makmurin.
Bambang Tri pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Ya saya menyatakan banding,” jawab Bambang Tri.
Sidang ini sendiri berlangsung tak lebih dari 2 jam, dihadiri juga oleh Michael Bimo, salah seorang yang disebut-sebut Bambang Tri dalam Jokowi Undercover sebagai saudara dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ‘Jokowi Undercover’. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu secara online.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora, yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2). Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. (IwanY)
Parah amat…
Seharus nya buku di lawan buku.rejim panik
Rezim panik
tulisan karya ilmiah dibalas dg penjara ya?
dulu aja penulis Gurita Cikeas hanya dibalas dg buku Cikeas Menjawab.
Kok cepat ya sidangnya? Gak kayak yang itu