MENU

Aliansi Akademisi Kecam Rektor Unnes Pidanakan Produk Pers

SEMARANG, SERUJI.CO.ID – Aliansi Akademisi Progresif Indonesia (AAPI) mengecam tindakan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman yang melaporkan jurnalis media Serat.id, Zakki Amali, terkait tulisan Zakki yang menyoal dugaan plagiarisme yang dilakukan Fathur. Untuk itu, AAPI mendesak Fathur Rokhman mencabut laporan hukum terhadap Zakki Amali.

“Mengkriminalisasi pekerjaan wartawan karena laporan jurnalistiknya adalah sejenis tindakan anti-intelektual,” demikian kata Koordinator Aliansi Akademisi Progresif Indonesia Andina Dwifatma melalui pernyataan tertulis yang diterima di Semarang, Senin (10/12/).

Pernyataan tertulis tertanggal 10 Desember 2018 itu dituangkan 111 akademisi dari berbagai perguruan tinggi, seperti Unika Atmajaya, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, hingga University of Queensland.

“Kami menilai langkah Fathur mempolisikan Zakki bukan saja memperlihatkan mentalitas dunia akademi yang anti-kritik, melainkan juga sebuah ancaman terhadap siapa pun yang kritis dan berupaya mengungkap kebenaran,” katanya.

Menurutnya, yang perlu dilakukan Fathur bukan semestinya dengan mempolisikan Zakki, melainkan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak plagiarisme.

Keberatannya atas laporan jurnalistik yang ditulis jurnalis, kata Andina, bisa ditempuh melalui mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers.

“Mempidanakan kegiatan pers adalah bentuk melawan hukum karena Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers,” kata pengajar Unika Atmajaya ini.

Atas perbuatan tersebut, AAPI mendesak Fathur agar mencabut laporannya terhadap Zakki sesegera mungkin. Dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mengacu pada mekanisme UU Pers.

Selain itu, AAPI juga menolak praktik penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang semakin lama menjadi momok mengerikan bagi kebebasan pendapat di Indonesia.

Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) setidaknya ada 245 kasus pelaporan UU ITE di Indonesia sejak 2008.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35,92 persen pelapor adalah pejabat negara, termasuk kepala daerah, kepala instansi atau departemen, menteri, dan aparat keamanan.

“Alih-alih tepat guna dalam membangun kultur berinternet yang lebih etis, UU ITE justru membungkam kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Fathur Rokhman melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id, Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah, pada 21 Juli 2018 lalu. Fathur menjerat Zakki dengan pasal 27 ayat (3) di UU ITE.

Hasil liputan jurnalistik yang terbit pada 30 Juni 2018 itu memeriksa kasus dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Fathur Rokhman.

Makalah Anif Rida yang berjudul “Kode dalam Interaksi Sosial di Pesantren Quran: Kajian Sosiolinguistik” yang rampung pada 2003, diduga dijiplak oleh Fathur Rokhman, dengan judul “Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” yang terpublikasi dalam “Litera – Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya” edisi volume 3 Nomor 1 tahun 2004. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER