SURABAYA – Bagi warga Surabaya, khususnya penggemar minuman legen atau air nira yang dijual di pinggir jalan, mulai sekarang harus hati-hati. Sebab Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengungkap penjualan minuman legen palsu yang diyakini telah lama beredar di beberapa wilayah kota Surabaya.
“Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang pedagang legen yang tidak murni, palsu, oplosan yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Undaan Surabaya. Legen ini dibuat dari bahan dasar air PDAM atau air mentah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers, Ahad (18/6).
Tiga dari lima pedagang yang diamankan diketahui berasal dari Tuban, masing-masing berinisial Nga (39), Ikw (46) dan HA (36). Dua pedagang lainnya berdomisili di Surabaya, yaitu Her (43) dan Lai (79).
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pedagang legen palsu lainnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, legen yang dijual sama sekali tidak mempunyai unsur legen. Bahan yang digunakan untuk membuatnya adalah air mentah (PDAM), cuka, susu kental manis, citroenzeur, sodium cyclamate, tuak, dan gula pasir. Tempat pembuatan legen palsu itu ada di rumah Lai di Jalan Semarang Maspati.
“Susu ini dipakai supaya warnanya putih menyerupai minuman legen. Tapi minuman yang dibuat sama sekali tidak ada buah Siwalannya. Jadi tidak ada unsur legennya sama sekali,” terang Shinto.
Meski berjualan legen di jalanan, kata Shinto, penghasilan mereka jangan dianggap remeh.
“Dengan hanya bermodal Rp55 ribu, masing-masing dari pedagang ini mampu meraup omzet Rp 1 juta sampai 1,5 juta per hari,” ungkapnya.
Tiap pedagang, lanjut Shinto, memproduksi sedikitnya 200 liter legen palsu dan bisa dijual untuk 500 konsumen. Setiap gelas dijual Rp2 ribu, sementara 1 botol berisi 1,5 liter dijual Rp 8 ribu.
“Mereka membuka lapak legen palsu dari pagi sampai sore,” katanya pula.
Menurut pengakuan tersangka, usaha jualan legen palsu itu merupakan lanjutan usaha yang telah dirintis oleh masing-masing orang tua mereka karena terhimpit kondisi ekonomi. Usaha itu sudah berjalan setidaknya selama 20 tahun.
Namun, menurut Shinto, apa pun alasannya, kelima pedagang legen palsu itu kini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
“Kami jerat dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (1) dan pasal 90 Undang Undang Pangan, selain juga dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 KUHP,” tegasnya. (IwanY)