MENU

15 Tahun Menipu, Ketiga Terdakwa Malah Akan Dibebaskan

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Selama 15 tahun melancarkan aksi kejahatan, tiga terdakwa penipuan malah akan dibebaskan setelah pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga terdakwa penipuan puluhan juta tersebut yakni Yahya Rachim alias H Romli (58) warga Gili 5 no 17 Surabaya, M Fachrizal alias Rendi (48) asal Sulawesi Selatan, dan Nasir alias Ramli (58) asal Jakarta Selatan.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana hanya menjatuhkan tiga bulan penjara pada ketiganya.

“Hakim memutuskan dengan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara, dan dipotong masa berada di dalam tahanan,” terang Hakim, Anne saat pembacaan amar putusan di PN, Kamis (15/3).

Atas putusan Majelis Hakim yang ringan tersebut, ketiga terdakwa menerimanya, karena setelah dipotong masa tahanan, maka ketiganya akan segera bebas.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J  Effendi dari Kejari Surabaya yang menuntut pidana penjara lima bulan penjara.

Sebelum persidangan, putri terdakwa, Bella mengatakan terdakwa akan dituntut 5 bulan penjara, karena ada usaha keluarga.

“Lima bulan mas, ya karena usaha. Semua yang ngurus mama, mama yang tahu semuanya,” ujar Bella, sebelum sidang dimulai di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, selama 15 tahun menipu, terdakwa melancarkan aksinya di Jakarta, Bali, Makassar, dan Surabaya. Mereka menipu dengan modus berpura-pura pengusaha importir.

Sementara di Surabaya, ada empat korban penipuan yang dilakukan terdakwa. Ketiga terdakwa berhasil dibekuk kepolisian Polrestabes Surabaya, di salah satu Hotel di kawasan Ngagel Jaya Tengah, setelah menipu Pengusaha asal Banjarmasin, Saldiman Riyadi, pada Desember 2017.

Komplotan kejahatan tersebut sebenarnya beranggotakan empat orang dan memiliki peran. Yahya sebagai pengusaha Udang, Fachrizal mengaku kontraktor asal Brunei, Nasir sebagai Sopir dan IR juga sopir, namun masih buron.

Untuk menutupi aksi busuknya, terdakwa menyewa apartemen, hotel, mobil, dan sejumlah barang pendukung lainnya agar para korbannya semakin yakin. Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 9 handphone, 9 SIM card, 12 kartu ATM milik para korban, dan 3 kartu ATM milik pelaku. (Devan/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER