JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi keuangan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Untuk mendalami hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa pegawai PT Jimbaran Villas Zulhaida sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Gurana Indonesia 2005-2014.
“Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/1).
BACA JUGA:Â KPK Panggil Mantan CEO Citilink
Selain memeriksa Zulhaida, KPK juga memeriksa mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 Albert Burhan juga sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
“Dari saksi Albert Burhan, penyidik mendalami proses pengadaan pesawat sehubungan dengan kapasitas dan posisi saksi terkait tempus perkara,” ungkap Febri.
Sementera itu, Albert memilih irit bicara seusai menjalani pemeriksaan.
“Soal Pak Emir ya, nanti kalau detailnya ke penyidik ya,” kata Albert di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1). (Ant/SU03)