MENU

Satu Tersangka Suap DPRD Sumut Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Satu tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pada penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan hal itu dan menerangkan satu tersangka yang mengajukan Justice Collaborator bernama Sopan Siburian.

“Pengajuan Justice Collaborator sedang dalam proses pertimbangan,” ujar Febri, Jakarta, Senin (5/11).

Febri mengatakan, KPK menghargai pengajuan Justice Collaborator Sopan Siburian tersebut.

“Karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, salah satunya yaitu Sopan Siburian.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Ke 38 orang tersebut disangka menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho.

Penerimaan suap berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang. (SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER