JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
“Dua saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Senin (9/4).
Dua saksi itu antara lain anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem Donny Imam Priambodo dan wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai Lie Ketty.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami peran Fayakhun dalam penambahan anggaran APBN-P pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
“Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam penambahan anggaran APBN-P pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dan aliran uang dari penyedia jasa pada tersangka,” kata Febri.
KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. (Ant/SU03)