MENU

OTT Bupati Purbalingga Terkait Fee Proyek

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Purbalingga Tasdi terkait dengan proyek pembangunan yang ada di Purbalingga.

“Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya, secara lebih perinci tentu saya belum sampaikan, ya, proyek pembangunan apa? Pada tahun? Akan tetapi, indikasinya penerimaan uang itu bagian dari komitmen ‘fee’ yang sudah dibicarakan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/6).

Total saat ini yang diamankan, kata Febri, ada enam orang. Adapun perinciannya empat orang diamankan di Purbalingga, dua orang lainnya di Jakarta.

“Tadi sore menjelang magrib diamankan sekitar empat orang di sana, ada kepala daerah, kemudian pihak swasta, ada pejabat unit layanan pengadaan (ULP) satu orang, dan juga ajudan. Empat orang diamankan, sekarang sudah bersama tim dan sudah dilakukan beberapa tindakan awal, ya, seperti pemeriksaan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, ada tim KPK lainnya secara pararel yang juga bergerak di Jakarta, Senin malam, dan diamankan sekitar dua orang dari pihak swasta.

“Jadi, totalnya sejauh ini ada enam orang. Akan tetapi, apakah nanti semuanya akan dibawa ke Gedung KPK, terutama yang di daerah? Nanti tergantung pada hasil pemeriksaan di lokasi atau di Purbalingga tersebut,” ungkap Febri.

Direncanakan, kata dia, pihak yang diamankan di Purbalingga itu akan dibawa ke Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (4/6) malam ini.

“Akan tetapi, apakah semuanya atau akan bertambah? Itu belum bisa dipastikan tergantung pada kondisi di lapangan. Yang di Jakarta saya kira tadi sudah diamankan dan sudah dibawa, ya, tetapi saya belum tahu persis jam berapa yang pasti tentu ada kebutuhan-kebutuhan awal dahulu untuk pemeriksaan,” ujar Febri.

Pihaknya pun juga mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses perhitungan.

“KPK duga sejauh ini sudah terjadi transaksi dan itu terkait dengan proyek yang ada di Purbalingga. Jadi, itu yang bisa disampaikan saat ini. KUHAP memberikan waktu maksimal 24 jam sampai KPK bisa menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” tuturnya. (Ant/Su02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER